TEMPO.CO, Bogor -MUI Kabupaten Bogor memberi usulan pada Pemerintah Daerah untuk membuat Perda Larangan Kawin Kontrak.
Usulan tersebut termaktub dalam poin hasil Ijtima ‘Ulama Bogor yang digelar pada 13 Desember 2021.
Menurut Ketua Bidang Pendidikan MUI Kabupaten Bogor Saipudin Muhtar, dalam Tempo, Ahad 19 Desember 2021, praktik kawin kontrak ini meresahkan dan menganggu ketertiban umum, terutama di wilayah Puncak, Bogor.
Belakangan, praktik tersebut memang ramai dibicarakan setelah seorang wanita pelaku kawin kontrak di Cianjur tewas karena dipaksa minum air keras oleh pasangannya.
Dalam buku Eksistensi Kawin Kontrak dalam Perspektif Norma dan Tuntutan Ekonomi (Sebuah Kajian Sosio Yuridis) yang ditulis oleh Sirajuddin Sailelllah, dijelaskan bahwa kawin kontrak adalah perkawinan yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan pada salah satu pihak.
Selanjutnya: Selain itu, terdapat ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam...